9,5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Rugikan Negara 7,5 Miliar
  • tahun lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Gubernur Jawa Tengah memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal hasil operasi tangkap tangan pada periode Juni hingga Desember 2022 kemarin dengan potensi penerimaan negara sebesar 7,5 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan menindaklanjuti banyaknya temuan peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara, yakni melalui travel, mobil pribadi, maupun armada truk.

"Kalau seandainya rokok illegal nggak dicegah, penerimaan cukai rokok akan menjadi turun,"ujar Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah ini, Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah mengaku, kurangnya edukasi kepada produsen rokok terkait izin usaha maupun pendaftaran cukai.

"Mungkin para pengusahanya bisa komunikasi dengan kita, fair-fair-an, terbuka, kita edukasi,"kata Ganjar Pranowo.

Dengan adanya pemusnahan jutaan rokok tanpa disertai cukai ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen rokok yang diedarkan tanpa disertai cukai karena dapat merugikan negara dari sektor cukai.

#rokokilegal #cukai #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373822/9-5-juta-rokok-ilegal-dimusnahkan-rugikan-negara-7-5-miliar