14 Ton Rokok Ilegal Dimusnahkan Di Kudus

  • 3 tahun yang lalu
KUDUS, KOMPAS.TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah memusnahkan lebih dari 14 ton rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai lebih dari 8 miliar rupiah.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak lebih dari 8 juta batang rokok ilegal ini, dilaksanakan di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di dalam drum dan sebagian lainnya akan dimusnahkan di tempat pembuangan sampah akhir.

Selain rokok ilegal dan tembakau, turut dimusnahkan belasan alat pemanas, serta pita cukai yang diduga palsu sebanyak lebih dari 8.000 keping. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Juni hingga September 2020.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai 14 ton ini, merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal. Adapun total kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari 4 milyar rupiah.

Usai pemusnahan barang bukti secara simbolis, 14 ton rokok ilegal tersebut kemudian dibawa menuju ke tempat pembuangan akhir Desa Sukoharjo, Pati, Jawa Tengah untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dirusak dan ditimbun.

#RokokIlegal #Pemusnahan #BeaCukai