26,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Bea dan Cukai Jateng-DIY, memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai 21,85 miliar rupiah, hasil sitaan selama bulan Januari 2019 hingga Januari 2021. Pemusnahan 25.6 juta barang rokok ilegal ini dengan cara dibakar. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirjen bea cukai, Askolani didampingi TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

25.6 juta barang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY, KPPBC Semarang, Kudus, Tegal dan KPPBC Magelang dari Januari 2019 hingga Januari 2021 dengan total nilai barang sebesar 21,85 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 11,66 miliar. Askolani juga meminta agar pengusaha rokok untuk melakukan usaha secara legal.

Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan dari hulu ke hilir untuk pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat dan demi kelancaran pembangunan.


#RokokIlegal #BeaCukai #Pemusnahan