Senilai 1,5 M Rupiah ! Rokok Ilegal Tanpa Cukai Ini Dimusnahkan

  • 4 tahun yang lalu
Malang, KompasTV Jawa Timur. - Ribuan barang ilegal ini terdiri dari barang kena cukai tembakau yakni rokok berbagai merk yang tidak berpita cukai beserta barang barang ilegal ini didapat dari hasil Operasi Gempur 2020, yang dilaksanakan pada periode 6 juli hingga 1 agustus 2020 di wilayah Malang Raya.

Menurut kepala Kanwil KPBC Jatim II, Oentarto Wibowo, dari hasil penindakan ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai 1,5 miliar rupiah.

Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, peredaran rokok ilegal di pasaran tidak boleh lebih dari 3%.

Selain itu, dengan dibantu jajaran TNI dan Polri, Bea Cukai akan terus melakukan penindakan.

#Malang #Jatim #Bea #Cukai #Ilegal #Rokok #Tembakau

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter : https://twitter.com/kompastvjatim