Pemerintah Akhirnya Mencabut Aturan Bawa Kirim Barang Dari Luar Negeri

  • 21 hari yang lalu
Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri. Yang terkena dampak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang mengatur hal serupa. Dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, hasil rapat terbatas di Kemenko Perekonomian hari ini, Selasa (16/4/2024), pemerintah melakukan penyempurnaan atas aturan impor di Permendag No 36/2023. Dalam hal ini, ketentuan soal barang bawaan PMI, tidak lagi diatur di dalam Permendag.

Dianjurkan