Catat! Ini Aturan Perjalanan Jarak Jauh dan Luar Negeri Selama PPKM Darurat
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah memperketat aturan bagi para pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya memperpanjang masa karantina menjadi delapan hari. Selain itu pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib memiliki sertifikat vaksin.



Dalam masa PPKM darurat, pemerintah memperketat syarat perjalanan bagi WNI dan WNA yang ingin keluar masuk Indonesia termasuk pulau Jawa dan Bali.



Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia kini harus menjalani karantina selama 8 hari diperpanjang dari aturan sebelumnya yaitu 5 hari. Aturan ini berlaku selasa 6 Juli sesuai adendum surat edaran Satgas Nomor 8 tahun 2021.



Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua. Bagi warga negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 akan divaksin di tempat karantina usai tiba di Indonesia. Syaratnya mereka harus menunjukkan hasil swab PCR kedua dengan hasil negatif.



Sementara untuk bagi pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan untuk melakukan tes PCR negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk semua tranpsortasi. Penumpang juga diharuskan menggunakan masker 3 lapis atau masker kn 95 dan kf 94.
Catat! Ini Aturan Perjalanan Jarak Jauh dan Luar Negeri Selama PPKM Darurat