Aturan Baru PPKM Mikro Lebih Ketat, Mal Tutup Pukul 5 Sore

  • 3 tahun yang lalu
Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito menyatakan revisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro adalah perubahan terkait pembatasan aktivitas sosial, salah satunya jam operasional mal hingga pukul 17.00 WIB.



Perubahan akan berlaku dalam pelaksanaan ppkm mikro ketat di daerah yang masuk pada zona merah. Hasil ratas yang yang dilaksanakan secara virtual dan dipimpin Presiden Joko Widodo akan merevisi keputusan Kemendagri sebelumnya terkait pelaksanaan PPKM mikro yakni intruksi Kemendagri No 14 tahun 2021.



Revisi pelaksanaan PPKM mikro yang baru adalah perubahan terkait pembatasan aktivitas sosial melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas dan meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah zona kuning dan merah.



Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan di beberapa wilayah di Indonesia, Ganip juga mengatakan bahwa kegiatan untuk sektor ekonomi juga akan dibatasi. Mall hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 17:00 WIB sedangkan untuk rumah makan hanya diperbolehkan untuk take away dan hanya boleh buka hingga pukul 20:00.
Aturan Baru PPKM Mikro Lebih Ketat, Mal Tutup Pukul 5 Sore