Pemerintah akhirnya mencabut aturan bawa kirim barang dari luar negeri

  • 8 hari yang lalu
Pemerintah akhirnya resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kini telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat JBea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan pencabutan aturan ini, tidak ada lagi pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, peraturan ini diberlakukan untuk mengatur impor yang terkait dengan kegiatan usaha yang memerlukan izin impor.

Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian terkait izin, termasuk di dalamnya pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.

====================
Source Promedia TV
Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda

We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem

Visit our website: https://www.titiktemu.co/
Instagram : https://www.instagram.com/channel.titiktemu/
Facebook and X (Twitter)

Dianjurkan