Kembali Dipangkas, Ini Aturan Baru Karantina bagi WNI &WNA dari Luar Negeri

  • 2 tahun yang lalu
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan kembali memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari 7 hari menjadi 5 hari. Hal itu mempertimbangkan masa inkubasi virus omicron yang rata-rata 3 hari.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Kembali Dipangkas, Ini Aturan Baru Karantina bagi WNI &WNA dari Luar Negeri