Aturan Baru, Aparat Penegak Hukum Tidak Bisa Sembarangan Panggil Anggota TNI

  • 2 tahun yang lalu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan aturan baru terkait prosedur pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Dengan aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil Anggota TNI.



Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bersilaturahmi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta. Menurut panglima, teknis pemanggilan prajurit TNI dalam proses hukum bukan bermaksud untuk menutup pemeriksaan. Sebab aturan baru yang diteken pada 5 November 2021 itu sendiri telah sesuai mekanisme serta diatur Undang-undang.



Sementara itu, menanggapi aturan baru terkait prosedur pemanggilan Prajurit TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati aturan tersebut.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Aturan Baru, Aparat Penegak Hukum Tidak Bisa Sembarangan Panggil Anggota TNI

Dianjurkan