3 Mahasiswi Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara

  • 8 months ago

PN Padang, Sumbar menggelar sidang tipiring kasus cekoki kucing dengan miras. Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9). Ketiganya, Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22)

 

Kucing yang jadi korban dihadirkan dalam sidang bersama tiga saksi pelapor. Saksi pelapor berasal dari warga peduli kucing dan Indonesian Cat Association. Pelaku tidak dihukum badan namun menjalani masa percobaan empat bulan

 

Kontributor: Budi Sunandar

Produser: B.Lilia Nova

Recommended