Vonis Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
  • last year

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan putusan ini, Putri, tetap harus menjalani hukuman 20 penjara akibat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

 

Reporter: Bachtiar Rojab

Produser: Kristo Suryokusumo
Recommended