Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
  • last year

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu dibenarkan pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Pengajuan banding untuk Terdakwa KM dilakukan tanggal 15 Februari 2023 sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023. 

 

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Recommended