Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan

  • last year

Pendiri sekaligus presiden ACT Ahyudin dovonis 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

 

Hakim menilai Ahyudin terbukti menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp107 miliar yang seharusnya diterima untuk digunakan membangunan fasilitas sosial.

 

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara, Ahyudin masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

 

Konributor: Rizky Falupi