Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

  • 3 tahun yang lalu
Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City Ruko Crown blok c1-7, Tangerang. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum dapat memastikan jumlah pelaku yang ditangkap di lokasi. Dia akan menyampaikan detail perkara ini saat konferensi pers di Green Lake City.



Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Polisi menyita 52 CPU milik kantor pinjol ilegal. Namun, belum ada tersangka dari 52 orang itu. Terduga pelaku berpotensi dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen. Kontri Tangerang: Hendrik Simorangkir



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Dianjurkan