Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela
- 4 tahun yang lalu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penusukan Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara.
Link berita: https://www.suara.com/news/2020/06/25/141926/breaking-news-abu-rara-sang-penusuk-wiranto-divonis-12-tahun-penjara
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
#AbuRara #PenusukWiranto #Divonis12TahunPenjara
Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Link berita: https://www.suara.com/news/2020/06/25/141926/breaking-news-abu-rara-sang-penusuk-wiranto-divonis-12-tahun-penjara
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
#AbuRara #PenusukWiranto #Divonis12TahunPenjara
Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom