Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono  divonis masing-masing penjara  6 tahun dan denda Rp  500 juta  oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

"Memutuskan menjatuhkan hukuman  kepada  terdakwa  Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan  denda Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.

link terkait :
https://www.suara.com/news/2021/03/10/212040/tok-eks-sekretaris-ma-nurhadi-divonis-6-tahun-penjara

#nurhadi #RezkyHerbiyono #korupsi


=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan