Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri, Penjaga Keamanan Negara Republik Indonesia
  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada 1 Juli, merupakan hari istimewa bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasalnya, tanggal tersebut merupakan titik peringatan Hari Bhayangkara.

Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1946. (1)

Cerita sejarah Polri dimulai dari jaman Kerajaan Majapahit, ketika patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara. (2)

Bhayangkara diberi tugas untuk melindungi raja dan kerajaan pada Kerajaan Majapahit saat itu.

Kemudian pada masa kolonial Belanda, dibentuk pasukan keamanan yang diambil dari pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan Eropa di Hindia Belanda.

Saat tahun 1867, warga Eropa mengambil 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan.

Pada masa Hindia Belanda terdapat beberapa bentuk kepolisian, seperti veld polite (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.

Pemberlakuan perbedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi juga diberlakukan.

Pribumi tidak dibolehkan menjabat hood agent (bintara), inspektur van politie, dan commisaris van politie.

Rakyat pribumi pada saat itu hanya diperbolehkan menjabat sebagai mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Cikal bakal terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk pada masa kepolisian modern Hindia Belanda tahun 1897 hingga tahun 1920.

Kemudian saat masa pendudukan Jepang, wilayah kepolisian Indonesia dibagi menjadi Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, sedangkan Kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi.

Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisisan Kalimantan berpusat di Banjarmasin.

Tak lama setelah Jepang menyerah, pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.

Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabayam memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia pada 21 Agustus 1945.

Proklamasi itu sebagai langkah awal yang dilakukan untuk membangkitkan semangat patriotik seluruh rakyat.

Pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Presiden Soekarno pada tanggal 29 September 1945 melantik R S Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Kemudian pada 1 Juli 1946 sesuai dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 11 diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

Soekanto mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Saat dibentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, Soekanto merencakan kantor Polri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kantor tersebut disebut dengan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN).

Pada tanggal 15 Desember 1959, Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri.

Tap MPRS Nomor II dan III tahun 1960 menyatakan ABRI terdiri atas Angkatan Polisi dan Polisi Negara.

Tanggal 19 Juni 1961m UU Pokok Kepolisian Nomor 13 tahun 1961 disahkan DPR-GR.

Undang-undang tersebut menyatakan kedudukan Polri sebagai satu diantara unsur ABRI yang sederajat dengan TNI, AD, AL, dan AU.

Keppres Nomor 134 tahun 1962 menteri diganti menjadi Menteri atau Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).

Sebutan itu diganti lagi menjadi Menteri atau Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak)
Dianjurkan