Pengakuan Eni Maulani Saragih Mengenai Uang Rp 7,63 miliar

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - ‎Keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengamini diperintah Eni membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung.

Hal ini diakui Tahta Maharaya, Rabu (26/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Eni di perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Ini diawali dari jaksa KPK yang mengkonfirmasi kebenaran dari BAP Tahta, berbunyi : bahwa jumlah total uang dibawa ke Temanggung Rp 7,63 miliar dan satu tas olahraga yang sama ambil dari Samin Tan digunakan untuk Muhammad Al Khadziq untuk membayar saksi di setiap TPS di Kabupaten Temanggung dan untuk biaya operasional relawan dan tim sukses di Temanggung.

Saya tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang diterima oleh setiap saksi. Saya hanya ditugasi oleh Eni Maulani untuk mengantar uang ke Temanggung dengan jumlah rp 7,63 miliar dan uang di dalam tas. Dimana uang tersebut semuanya saya taruh di kamar Muhammad Al Khadziq.

"Apa keterangan di BAP saudara benar? ," tanya jaksa. Merespon itu, Tahta yang juga staff ahli Eni di DPR RI itu mengamini.

Kembali jaksa mencecar apa benar Tahta menukarkan uang tersebut di Plaza Bank Mandiri sebelum uang dibawa ke Temanggung? Tahta menjawab dia menukar uang tersebut dengan pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu sesuai dengan perintah dari Eni.

Terpisah usai persidangan, Eni mengakui dirinya memerintahkan Tahta agar menukar orang dalam pecahan yang ‎lebihkecil untuk membayar relawan.

"‎Memang saya minta ditukarkan, kan kasihan kalau misalnya mereka (relawan) dalam satu hari harus meninggalkan pekerjaannya, mungkin dia butuh apa. Jadi ini bukan (kepentingan politik) murni untuk relawan," tegas Eni.

Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo.

Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Dianjurkan