Polisi Sebut Nia Ramadhani Sering Nyabu di Kediamannya, Pondok Indah
  • 3 tahun yang lalu
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Selebritis Nia Ramadhani ditangkap satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

"Kronologisnya, Rabu (7/7/2021) sekitar jam 9 pagi, polres Jakarta Pusat mendapat informasi bahwa saudari RA (Ramadhania Ardiansyah/Nia Ramadhani) ini sering menggunakan sabu di tempat tinggalnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Yusri Yunus

Yusri menambahkan, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan survey ke kediaman Nia Ramadhani, yang kemudian mengamankan saudara ZN.

"Setelah dilakukan pendalaman, RA mengakui bahwa suaminya sodara AAB juga menghisap sabu itu dan menggunakan sabu sama-sama," tambah Yusri Yunus.

Saat polisi menangkap Nia, Ardi tidak ada di rumah dikarenakan sedang bekerja. Lalu, wanita 31 tahun itu bersama ZN digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

"Setelah dibawa, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, sodara AAB datang ke polres metro pusat untuk menyerahkan diri," ucap Yusri Yunus.

Ketika datang, polisi langsung melakukan pemeriksaan ke Ardi Bakrie. Kemudian, petugas juga melakukan tes urin kepada Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN.

"Hasil urin dinyatakan positif metaphetamine. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus.

Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.
Dianjurkan