Masih 20 Tahun, Pria Ini Sudah Tiga Kali Dipenjara Terkait Penjambretan dan Pencurian

  • 8 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ryan Wahyu Satriawan (20), warga Jalan Putri Candramidi meringkuk di tahanan Mapolresta Pontianak, karena aksi penjambretan.
Ini merupakan kali ketiga ia mendekam di balik jeruji besi. Kepada wartawan dan penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, Ryan mengakui telah dua kali melakukan aksinya. Pada Tahun 2013, ia dihukum penjara selama 10 bulan, dan akhirnya bebas pada Tahun 2014.

“Tahun sebelumnya, juga sempat dipenjara dalam kasus pencurian. Saat itu, masih di bawah umur,” ujar Ryan Selasa (16/2/2016)

Untuk kasus yang ketiga ini, Ryan mengaku melakukan aksi jambret, bersama rekannya, Candra Adi alias Ican, yang hingga kini masih dilakukan pencarian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polresta Pontianak.

“Saya yang bawa sepeda motor, kemudian setelah dapat handphone, langsung saya serahkan ke kawan yang di belakang. Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing dapat empat ratus ribu,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Blade, KB 3617 QD. Motor itu digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan tersebut.

Dianjurkan