Polisi Berinisial M Diduga Bekingi Penimbunan BBM di Rumah Mewah

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah illegal sebanyak 10 ton, di sebuah rumah mewah di Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Polisi mengamankan dua tersangka masing-masing inisial RU dan UT, terkait kasus penyeludupan BBM tersebut.

Hingga berita ditulis, polisi belum bisa memastikan siapa pemilik rumah mewah dua lantai, yang menjadi tempat penimbunan BBM itu.

Namun, diduga kasus penimbunan BBM illegal itu "dibekingi" oleh oknum aparat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief saat menggelar ekspose di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (5/1/2015), tidak menampik prihal adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri setingkat Perwira Menengah (Pamen) dalam kasus penimbunan BBM Itu.

Kapolresta Pekanbaru ini menyebutkan oknum polisi tersebut berinisial M.

Aries memastikan jika oknum Polri pembeking BBM illegal itu tidak berdinas di Polresta Pekanbaru.

Meski begitu, dia enggan menyebutkan di mana oknum Polri itu berdinas.

Kombes Pol Aries menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui jika para pelaku mendapatkan pasokan BBM illegal dari Palembang.

Para pelaku mendapatkan pasokan BBM dari sebanyak 7 ton tiap minggunya.

Sebelum di edarkan, minyak itu terlebih dahulu di campurkan dengan sebuah serbuk kimia.

BBM di jual para pelaku di sejumlah daerah di Riau dengan harga berkisar Rp. 4000- 5000 per liternya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu. (*)

Dianjurkan