Buat Paspor di Jambi, WNA asal Bangladesh Ini Langsung Ditahan

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - M Bashar (41), warga Negara Bangladesh ditangkap pihak Imigrasi Klas I Provinsi Jambi ketika hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas I Provinsi Jambi.

Bashar mengatakan, dirinya tak menyangka akan ditangkap, padahal dokumennya dari KTP hingga akta kelahiran lengkap dan sudah berkewarganegaraan Indonesia.

"Saya buat paspor rencana mau pulang ke Bangladesh untuk bawa jamaah tabligh Indonesia ke sana. Saya tidak mikir bakal ketangkap," ujarnya, Jumat (4/12/2015).

Ia menceritakan, sejak 2001 secara ilegal tanpa paspor masuk ke Indonesia, dan menikah di Kerinci.

Lalu ia pindah ke Sungai Gelam sejak 2003 dan menetap di sana hingga kini.

"Saat ini saya berharap bisa lepas dan ketemu anak istri saya, atau dipulangkan ke Bangladesh," katanya.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Provinsi Jambi, Defenson, mengatakan pihaknya mencurigai ketika M Bashar mengakui dirinya warga Kerinci dengan logat dan wajah yang sama sekali tak seperti warga Kerinci.

"Dia sempat mengaku kalau orangtuanya pernah ke Kerinci tapi bohong. Kita melihat dari wajah, dialek, bicara, sikap dan psikologi. Lalu kita interogasi secara tak langsung dan ketahuanlah kalau dia warga Negara Bangladesh," kata Defenson.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengabarkan langsung ke keluarga Bashar yang berada di Sungai Gelam.

"Dia akan ditahan di sini sampai dokumen kenegaraannya lengkap seperti paspor valid ke sini, baru kita hubungi kedutaan Bangladesh yang ada di Indonesia untuk sanksi pidananya," katanya.

Ia mengatakan, hal seperti ini banyak dimanfaatkan orang-orang asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia secara ilegal.

"Tadi kami sudah rapat dengan Dukcapi Provinsi Jambi agar ditekan lagi pengawasannya terhadap orang yang berwajah asing untuk tidak dengan mudah membuat dokumen kependudukan," tuturnya.

Dilanjutkannya, untuk selanjutnya masih akan diperiksa dan diselidiki mengenai kejelasan keluarga WNA ilegal tersebut.

"Ini kemungkinan akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Keimigrasian, bisa dideportasi ke negara asal. Namum tetap bisa ke Indonesia dengan catatan mempunyai dokumen sah berupa paspor, tidak dicekal dan mengajukan kartu izin tinggal terbatas (kitas) dengan masa 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun," katanya. (*)

Dianjurkan