Klaim Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Sebagai Alat Bukti

  • last year

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut klaim terdakwa Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak cukup sebagai alat bukti. JPU juga mengungkap adanya fakta yang bertolak belakang dari keterangan Putri yang diperoleh dari sejumlah saksi, yang menyatakan tidak melihat dan mengetahui peristiwa tersebut

 

Tim MPI

Recommended