PN Makassar Vonis Pelaku Penculikan Bocah Motif Jual Organ Tubuh 10 Tahun Penjara

  • last year

Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11). 

 

Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan. 

 

Kontributor: Leo Muhammad Nur

Produser: B.Lilia Nova

Recommended