Polisi Sita Rumah dan Kos Kosan Milik Oknum Karyawan Pelaku Pencucian Uang

  • tahun lalu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Gorontalo kota menyita tanah rumah dan kos kosan di kelurahan Bulotadaa Wongkaditi Timur Gorontalo. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh oknum karyawan perusahaan jual beli barang harian.

Tanah rumah mewah dan kos kosan yang terletak di kelurahan Bulotadaa dan Wongkaditi Timur kota Gorontalo disita polisi. Penyitaan dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tahun 2022 oleh seorang karyawan perusahaan jual beli barang harian bernisial M.

Kasus ini berawal dari adanya laporan penggelapan dalam jabatan dan melakukan mark up harga barang perusahaan. Dari penyidikan ditemukan sejumlah rekening bank dengan nominal miliaran rupiah atas nama tersangka - M. Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan di perusahaan. Dari kasus ini perusahaan mengalami kerugian 6 koma 7 miliar rupiah.

Sementara kuasa hukum tersangka keberatan dengan baliho yang bertusliskan telah disita tanah dan bangunan yang seharusnya di sita sementara karena masih dalam penyidikan.

Selain M polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang salah satunya karyawan bank milik pemerintah atas dugaan membantu tersangka utama atas kasus tindak pidana pencucian uang.



#pencucianuang

#tindakpidana

#polisisitarumah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372483/polisi-sita-rumah-dan-kos-kosan-milik-oknum-karyawan-pelaku-pencucian-uang

Dianjurkan