Satreskrim Polres Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Curanmor

  • 4 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Warga Kota Gorontalo berinisial Y-A,ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Gorontalo Kota karena mencuri empat buah sepeda motor di wilayah Kota Gorontalo.

Pelaku ditangkap 20 januari 2020 lalu di wilayah Kota Gorontalo saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya lewat media sosial.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah sepeda motor hasil curian,dan kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Y-A mengaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor,karena desakan kebutuhan ekonomi.

Semntara itu,Kapolres Gorontalo Kota Desmont Harjendro mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi pada malam hari, dan menyasar pemilik sepeda motor lengah.

Akibat perbuatanya,pelaku ditetapkan tersangka dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 penjara.

#polresgorontalokota #curanmor #Gorontalo

Dianjurkan