Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik: Sudah Booster Tak Perlu PCR dan Antigen

  • 2 tahun yang lalu
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik saat pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022, terkait aturan terbaru perjalanan domestik.

Dalam SE tersebut diatur setiap pelaku perjalanan dalam negeri atau perjalanan domestik tak perlu tes Covid-19 jika sudah mengikuti vaksinasi dosis ketika atau booster.

Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19. Selengkapnya, simak video di atas

Link Terkait: https://www.suara.com/news/2022/04/03/113806/resmi-pemerintah-rilis-aturan-terbaru-perjalanan-domestik-yang-belum-booster-tetap-wajib-tes-covid-19

#PandemiCovid-19 #Aturan #PerjalananDomestik

Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan