Modus Prostitusi, Dua Waria Dibekuk karena Edarkan Obat Berbahaya di Sukabumi

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua orang waria pengedar Obat Berbahaya di Kota Sukabumi dengan modus prostitusi, Selasa (7/12/2021). Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa Hexymer, Dexamethasone dan Tramadol.
.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pelaku berinisial E (20 tahun) dan N (48 tahun). Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.
.
Selengkapnya baca di https://sukabumiupdate.com/posts/92197/modus-prostitusi-dua-waria-dibekuk-karena-edarkan-obat-berbahaya-di-sukabumi
.
Reporter: Riza
Redaktur: Andri Somantri
Video Editor: Afrizal Akbar

Dianjurkan