Tinggalkan Dolar, Ini Daftar Bank ACCD untuk Transaksi Rupiah dan Yuan
  • 3 tahun yang lalu
Mulai hari ini (06/09/2021), Indonesia dan Tiongkok mengimplementasikan transaksi bilateral dengan mata uang rupiah dan yuan. Penggunaan mata uang lokal ini diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah. 



Kerja sama ini berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020. Kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal ini meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.



Selain dengan tiongkok, saat ini Bank Indonesia juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya seperti Jepang, Malaysia dan Thailand.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik. 



Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.
Tinggalkan Dolar, Ini Daftar Bank ACCD untuk Transaksi Rupiah dan Yuan