Launching Kanal Daftar & Bayar Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pos Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan
  • 2 tahun yang lalu
Di masa pandemi COVID-19, jaminan sosial tenaga kerja mutlak wajib dimiliki bagi para tenaga kerja. Pemerintah telah memberikan fasilitas jaminan dan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya adalah adanya jaminan sosial yang akan memberikan perlindungan dan keamanan bagi para tenaga kerja dari risiko sosial dan ekonomi.



Semua perusahaan di Indonesia diwajibkan mendaftarkan setiap tenaga kerjanya untuk jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai upaya mendukung program pemerintah, Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk memberikan kemudahan pelayanan.



Dukungan pada program pemerintah yang diwujudkan dalam perluasan kanal kerja sama ini untuk memudahkan calon peserta dan peserta aktif dalam mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Launching Kanal Daftar & Bayar Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pos Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan