Pakar Pidana: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana
  • 3 tahun yang lalu
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio bisa dipersoalkan di ranah pidana.



Sebab, menurut dia, kasus itu disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.



Fickar menilai, niat keluarga mendiang Akidi Tio menyumbang bantuan penanganan Covid-19 sebenarnya masuk ke ranah perdata.



Namun, karena sumbangan yang dimaksud tidak ada atau jauh dari nilai yang dijanjikan dan informasi ihwal sumbangan telah dipublikasikan secara masif, hal itu dapat disebut sebagai kebohongan yang memenuhi unsur pidana.



Fickar menyampaikan, unsur pidana dalam perkara ini bukan terkait tidak adanya sumbangan yang dijanjikan, melainkan penyebaran informasi tentang sumbangan itu sendiri.



Jika informasi tersebut semula tak dipublikasikan, perkaranya tidak akan berkepanjangan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa pihak yang menginisiasi publikasi penyerahan simbolis sumbangan tersebut.



Simak pembahasan lengkapnya di dalam #CrosscheckWithIndraMaulana edisi "Geger Saldo Akidi Tio" https://www.youtube.com/watch?v=Z2aeV-vfjfE
Pakar Pidana: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana