Ormas Laporkan Ibu Korban Pemukulan Satpol PP

  • 3 tahun yang lalu
Korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Nur Halim dan istrinya, Amriana dilaporkan ke pihak kepolisian terkait berita bohong atau hoaks.

Mereka dilaporkan oleh salah satu ormas yang mengganggap kehamilan istri Nur Halim adalah sebuah kebohongan dan bikir geger satu Indonesia yang ujung-ujungnya timbulkan banyak prefektid liar.

"Kami laporkan kedua orang itu di Mapolres Gowa. Alat bukti yang kami bawa salah satunya rekaman video live Facebook si Ivan (Nur Halim) yang menyatakan istrinya itu tidak hamil," kata Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muh Zulkifli, Kamis (22/7).

Menurut Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi si ibu bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar.