Ambulans Bisa Antar Jenazah

  • 5 tahun yang lalu
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menemui keluarga mendiang Husein dan menyampaikan permohonan maaf. Arief memberikan teguran langsung kepada pihak puskesmas dan memerintahkan pembenahan pada SOP pelayanan di Puskesmas. Saat peristiwa itu, Puskesmas menolak melayani karena menyebut SOP-nya ambulans untuk warga sakit. Arief lalu memerintahkan pembenahan pada SOP pelayanan di Dinas Kesehatan (Tangerang) terutama Puskesmas untuk mengedepankan hal-hal yang bersifat gawat darurat atas dasar kemanusiaan. Mengangkut jenazah masuk dalam kategori gawat darurat.