Lakukan Pengeboman Ikan,3 Nelayan Ditangkap Polairud Polda Gorontalo
  • 3 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS TV - Tiga nelayan di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato Gorontalo ditangkap oleh anggota polisi perairan dan dan udara polda Gorontalo karena melakukan pengeboman ikan.

Nelayan ini ditangkap pada Senin 1 februari 1 Februari 2021 lalu, selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol, aki, mesin perahu, kabel, dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk mengebom ikan.

Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Saiful Alam mengatakan penangakapan ini dilakukan saat ke tiga nelayan tersebut melakukan pengeboman ikan di laut di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Sebelum ditangkap, pelaku telah menggunakan dua bom ikan.

Menurut Saiful, aktifitas pengeboman ikan ini dilakukan sudah bertahun tahun, pasalnya satu dari tiga pelaku, jari tangannya putus diduga akibat terkena bom ikan.

Bom ikan dirakit sendiri oleh pelaku dengan menggunakan bahan peledak tradisional.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 84 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



#Bom Ikan #Polairud #Polda Gorontalo

Dianjurkan