Layanan Kereta Api Kembali Dibuka 12 Juni, Berikut Syarat Naik Kereta

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV PT Kereta Api Indonesia (persero) kembali melayani penumpang jarak jauh dengan mengoperasikan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal reguler secara bertahap.

Hal ini mulai berlaku tanggal 12 Juni 2020. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PT KAI, Joni Martinus.

"Memang besok tanggal 12 Juni kita sudah mulai kembali mengoperasikan kereta api reguler, baik kereta api reguler jarak jauh, menengah maupun lokal" , ujar Joni kepada Kompas TV (11/6/2020).

Pengoperasian kembali layanan kereta reguler ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkti dan Aman Covid-19.

Masyarakat yang hendak bepergian dengan kereta api harus dipastikan bebas dari Covid-19.

"Untuk kereta api jarak jauh persyaratanny adalah, masyarat harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik itu melalui PCR maupun melalui rapid test", imbuhnya.

Sementara itu, warga yang melakukan perjalanan dari dan menuju Jakarta, harus melampirkan SIKM.

"Masyarakat akan menuju Jakarta, atau dari Jakarta, maka itu sesuai dengan Pergub no 47 DKI Jakarta tahun 2020, harus juga melengkapi berkas SIKM" tandasnya.

Selain itu, protokol kesehatan juga diterapkan di stasiun dan di dalam rangkaian kereta, seperti tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, dll.

Para penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker selama berada di dalam ruang lingkup PT KAI. PT

PT KAI hanya akan menjual tiket sebanyak 70% dari total kapasitas penumpang. Hal ini guna menjaga jarak antar para penumpang kereta.



Dianjurkan