[INFOGRAFIS] Panduan Berangkat Bekerja di Masa New Normal
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, Pada penerapan New Normal, Para pekerja di bidang-bidang terkait sudah diizinkan beroperasi termasuk para ASN.

Di Provinsi DKI Jakarta, yang telah umumkan PSBB transisi pada 4 Juni 2020.

Pegawai boleh Kembali bekerja di kantor namun dengan aturan hanya 50 persen dari total keseluruhan.

Di tengah masa transisi ini diharapkan warga tetap patuhi protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

[Infografis] Begini Panduan New Normal untuk Ojek Online

Berikut panduan bagi para pekerja saat perjalanan berangkat kerja ke kantor dengan prinsip new normal dikutip dari akun resmi BPOM:

Pastikan diri anda dalam gunakan maskerJika menggunakan transportasi umum maupun ojek online maka perhatikan hal hal berikut ini:

menyentuh fasilitas umum hand sanitizer Jaga dengan orang lain minimal 1 meter Upayakan membayar Gunakan helm Untuk menjaga Kesehatan badan, perlu juga mengunsumsi makanan yang bergizi dan seimbang.

Kementerian Kesehatan mengingatkan keluarga memiliki peran penting untuk mengingatkan kebiasaan-kebiasaan baru di era new normal ini.

Dianjurkan