[Infografis] Panduan Protokol Kesehatan Salat di Masjid dan Musala
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) transisi Majelis Ulama Indonesia telah tetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk mencegah penularan wabah covid-19.

Fatwa tersebut menjelaskan, dalam shalat berjamaah, meluruskan dan merapatkan saf merupakan keutamaan serta kesempurnaan berjamaah. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, hanya saja keutamaan dan kesempurnaan jamaah akan hilang.

Akan tetapi, untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan pembatasan fisik saat shalat jamaah dengan merenggangkan saf hukumnya boleh. Dalam hal ini, shalat tetap sah dan keutamaan berjamaah tidak hilang karena kondisi tersebut sebagai hajat syariyyah.

Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, shalat Jumat juga boleh menerapkan pembatasan fisik dengan cara meregangkan saf.

Selain itu ada tiga rekomendasi dari fatwa tersebut. Pertama, pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah tetap harus patuhi protokol kesehatan seperti masker, membawa sajadah sendiri dan wudhu dari rumah dan menjaga jarak antar jamaah sejauh 1 meter.

Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko penularan Covid-19

Dianjurkan