Infografis Sistem Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa: Proporsional Tertutup-Terbuka
  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sejarah Pemilu di Indonesia hanya ada dua sistem pemilu yaitu proporsional tertutup dan proporsional terbuka.

Pakar Hukum Kepemiluan Titi Anggaraini memaparkan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa sebagai berikut:

Pada Pemilu 1999, Undang-Undang yang mengatur adalah UU No.3/1999 pada Pasal 1 ayat (7) dijelaskan Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar. Pada masa ini, sistem Pemilu di Indonesia adalah proporsional tertutup.

Pada 2004, berdasarkan UU No.12/2003 sistem Pemilu yang dijalankan adalah proporsional terbuka yang relatif tertutup (relatively closed open list system).

Pada 2009, berdasarkan UU No.10/2008 Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008, sistem pemilu di Indonesia yang dijalankan adalah proporsional terbuka (most open)

Pada 2014, berdasarkan UU No.8/2012, sistem pemilu di Indonesia yang dijalankan adalah sistem proporsional terbuka (most open)

Pada 2019, berdasarkan UU No.7/2017, sistem pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka (most open)

Pada 2024, berdasarkan UU No.7/2017, sistem pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka (most open).

Videografis: Muhammad Rafsyan

Baca Juga Infografis Survei Litbang Kompas Elektabilitas Bacapres di Pilpres 2024 Edisi 24 Mei 2023 di https://www.kompas.tv/video/413181/infografis-survei-litbang-kompas-elektabilitas-bacapres-di-pilpres-2024-edisi-24-mei-2023



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/415392/infografis-sistem-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-proporsional-tertutup-terbuka
Dianjurkan