ASN yang Nekat Mudik, Bisa Kena Sanksi

  • 4 tahun yang lalu
Kementerian PANRB telah melarang ASN untuk mudik. Apabila melanggar, maka dapat dikenakan sanksi disiplin. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KemenPANRB. Ini dilakukan untuk mencegah dan penyebaran covid-19, yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan antar wilayah.

 

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan. Selain itu, ASN diimbau melaksanakan work from home dan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Para ASN ini juga diminta menjaga jarak antar individu atau physical distancing dan mengimbau masyarakat, untuk dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.Antara/MI.
ASN yang Nekat Mudik, Bisa Kena Sanksi