Pamer Hidup Mewah, Polisi Bakal Kena Sanksi
  • 4 tahun yang lalu
Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.



Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo. MI: Panca Syurkani/Saskia Anindya Putri, Antara Foto: Ampelsa/Aprillio Akbar/Septianda Perdana/Irfan Anshori, Instagram.
Pamer Hidup Mewah, Polisi Bakal Kena Sanksi