ASN Aceh yang Tetap Mudik Tak Bisa Balik ke Banda Aceh

  • 4 tahun yang lalu
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik, jika melanggar akan dikenakan sanksi. Guna penanganan penyebaran virus korona (covid-19).



Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, Sesuai dengan instruksi dari Presiden, Maka ASN Kota Banda Aceh termasuk TNI-Polri dan pegawai perusahaan pemerintah dilarang mudik.



"ASN kota Banda Aceh wajib mengikuti aturan yang diberlakukan, Tidak ada ASN yang mudik atau pulang ke kampung baik menjelang puasa, saat puasa, dan setelah puasa karena kita sedang menghadapi virus korona covid-19," kata Aminullah, di Banda Aceh, Sabtu, 11 April 2020



Lanjutnya, Karena jika nanti para ASN tersebut melanggar, mereka tetap mudik akan dijadikan orang dalam pemantauan (ODP) jadi setelah mudik harus karantina mandiri dirumah tidak bisa kemana-mana dan tidak bisa balik ke Banda Aceh.



"Selain itu juga mereka akan diberi sanksi, kalau ada yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Aminullah.



Aminullah berharap para ASN di Pemerintah Kota Banda Aceh agar tetap bersabar, "Jadi kita berharap tetap bersabar dibanda Aceh, kita tunggu insyaallah covid-19 ini akan cepat segera berakhir," pungkasnya.
ASN Aceh yang Tetap Mudik Tak Bisa Balik ke Banda Aceh