Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi saat Puncak Arus Mudik Natal

  • 4 tahun yang lalu
Kemenhub prediksi puncak arus mudik natal 2019 akan dimulai hari ini (19/12) hingga besok (20/12). Untuk perlancar arus mudik kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada tanggal 20 dan 21 Desember 2019. 
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi saat Puncak Arus Mudik Natal

Dianjurkan