Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melintas pada 20 Desember

  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik natal 2019 akan dimulai pada Kamis, 19-20 Desember 2019. Untuk memperlancar arus mudik, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada 20 Desember 2019.
Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melintas pada 20 Desember

Dianjurkan