Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melintas pada 20 Desember
- 4 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik natal 2019 akan dimulai pada Kamis, 19-20 Desember 2019. Untuk memperlancar arus mudik, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada 20 Desember 2019.
Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melintas pada 20 Desember
Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melintas pada 20 Desember