Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu

  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128/2019 terkait larangan melintasi jalur sepeda. Penindakan berupa sanksi tilang hingga denda retribusi akan mulai diberlakukan Jumat (22/11/2019) besok.
Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu

Dianjurkan