Kuasa Hukum Prabowo Tegaskan Menang Pemilu 2019 di Sidang Perdana PHPU

  • 5 tahun yang lalu
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang tersebut turut hadir tokoh-tokoh politik dan hukum.

Mereka di antaranya: Trimedya Panjaitan, kuasa hukum pihak terkait Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pemohon Bambang Wijojanto, dan pihak termohon Arief Budiman.

Sembilan hakim MK juga hadir seluruhnya untuk mengadili gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon paslon nomor urut 02 Pemilu 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Dalam sidang perdana, kuasa hukum pemohon Bambang Wijojanto membacakan pokok-pokok permohonannya.

Satu di antara pokok permohonan tersebut, yaitu menyatakan keputusan KPU yang menetapkan hasil Pemilu 2019 yang memenangkan paslon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, batal demi hukum.

"Termohon (KPU) telah menetapkan perolehan suara masing masing pasangan calon sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 % Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 %," kata Bambang Wijojanto.

"Suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres paslon 01, pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan karenanya merupakan pelanggaran konstitusional atas asas-asas pemilu yang luber, jujur dan adil sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," tambahnya.

Dan meminta majelis hakim memenangkan paslon nomor urut 02 dengan perolehan suara sebannyak 68.650.239 (52%), sedangkan paslon nomor urut 01 memperoleh suara sebanyak 63.573.169 (48%).

Dianjurkan