Tarif Ojol Baru, Siapa Yang Untung?

  • 5 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan telah mesahkan ketentuan tarif bagi ojek online. Pembagian tarif dibagi ke dalam 3 zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (non-Jabodetabek) dan Bali dengan tarif bawah Rp 1.850. Zona II Jabodetabek dengan tarif bawah Rp 2.000. Dan Zona III yang meliputi daerah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua sebesar Rp 2.100 tarif bawah.
Perlu diketahui tarif yang ditentukan tersebut adalah biaya langsung, belum termasuk potongan 20% dari perusahaan. Dalam keputusan Menteri Perhubungan pihak perusahaan ojek online hanya diperbolehkan mengambil insentif maksimal 20% dari driver.
Misal tarif Rp 2.000, jika termasuk potongan perusahaan sebesar 20% maka tarif yang dibayar oleh konsumen Rp 2.400. Kecuali pihak perusahaan punya skema lain untuk memotong biaya insentifnya dari pengemudi.
Komunitas Gabungan Roda Dua atau Garda yang terdiri dari pengemudi ojek online bilang tarif tersebut masih belum sesuai keinginan pengemudi. Mereka usulkan tarif Rp 2.400 tanpa potongan dari perusahaan. Tapi para pengemudi masih menghargai keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub.
Pihak perusahaan juga mengusulkan kenaikan tarif maksimal Rp 2.000. Tarif merujuk pada sebuah riset yang mengatakan kemampuan konsumen membayar ojol dibawah angka Rp 5.000 dengan maksimal bayar Rp 2.000.
Yang paling pas berapa ya?