Syarat Calon Perseorangan di Bangli Wajib Kumpulkan 19.590 Bukti Dukungan

  • 12 hari yang lalu
KPU Bangli membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada 2024. Salah satu yang menjadi syarat adalah mengumpulkan surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP.

Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan mengatakan, calon perseorangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bangli yang akan ikut bertarung pada Pilkada 2024 wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya mengumpulkan surat pernyataan dukungan dilengkapi fotokopi KTP sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mengacu pada DPT Bangli pada pemilu, jumlahnya sebanyak 195.894 pemilih. Jadi 10 persen dari jumlah tersebut adalah 19.590 pemilih, karena pembulatannya ke atas. Sesuai dengan tahapan, pemenuhan syarat dukungan dimulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Syarat dukungan yang dikumpulkan nantinya juga akan diverifikasi ke pemilik KTP. Untuk memvalidasi pada pemilik KTP apakah benar-benar sesuai dengan pernyataan yang dibuat. Ditambahkan, sampai saat ini belum ada kandidat calon perseorangan yang datang ke KPU untuk meminta informasi perihal syarat pencalonan.


Dalam waktu dekat KPU Bangli juga akan segera melakukan sosialisasi ke desa-desa ataupun tokoh masyarakat terkait syarat calon perseorangan yang akan maju ke pilkada Bangli 2024.

#Berita
#Bali
#BeritaBali
#AllAboutBali
#AllAboutJembrana
#AllAboutTabanan
#AllAboutBuleleng
#AllAboutGianyar
#AllAboutDenpasar
#AllAboutBadung
#AllAboutBangli
#AllAboutKarangasem
#AllAboutKlungkung
#AllAboutLombok
#AllAboutBanyuwangi
#InfoBadung
#InfoDenpasar
#InfoSingaraja
#InfoTabanan
#InfoKarangasem
#InfoKlungkung
#InfoBangli
#InfoGianyar
#InfoJembrana
#Fyp
#Tiktok
#Facebook
#Instagram
#Youtube