Suami Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Online, Melaporkan Korban ke Polisi

  • 20 hari yang lalu
Korban Penipuan arisan online di Medan malah di laporkan balik oleh suami tersangka tentang dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu terjadi pada seorang wanita asal kota Medan yakni IA pada Rabu siang (17/4/2024).

Bermula korban melaporkan N-S istri dari seorang pejabat ASN di Sumatera Utara. dilaporkan terkait dugaan penipuan arisan online ,Pada tiga tahun lalu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Setelah melaporkan pelaku korban penipuan arisan online, saat ini Korban malah mendapat surat panggilan untuk diperiksa atas laporan dari suami Tersangka N-S tersebut, pada Rabu siang.

Dari surat panggilan itu , suami dari tersangka melaporkan IA yang merupakan korban penipuan dari istrinya sendiri.

Hal itu pun terlihat aneh, dalam penanganan kasus dugaan penipuan arisan online di Satreskrim Polrestabes Medan.

IA yang merupakan korban yang meminta keadilan malah mau di perkarakan yang mana sebenarnya I-A merasa tidak melakukan apa-apa terhadap suami tersangka NS tersebut.

Padahal dirinya hanya menunjukkan foto tersangka NS yang pada saat itu memang lagi berdua sama suaminya yang kebetulan mengenakan pakaian ASN ketika ditanya awak media pada waktu lalu. Foto itu pun berada di kontak akun WhatsApp tersangka NS.

Menurut kuasa hukum IA, Sevendy Christyan Sihite SH, meski mengapresiasi kinerja pihak Polrestabes Medan yang sudah menetapkan NS sebagai tersangka, namun ada hal yang menjanggal atas tindakan suami tersangka NS yang melaporkan IA atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang mana sebenarnya IA hanya menunjukkan foto tersangka NS ketika dimintai oleh awak media.

Hal itu membuat Sevendy Christyan SH berharap kepada pihak penyidik agar profesional dalam menangani perkara kliennya. Dalam dugaan Penipuan arisan online yang dilakukan istri dari seorang pejabat ASN di Sumut tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita IA (28) menjadi korban dugaan penipuan arisan online yang dilakukan tersangka NS sebanyak Rp 78 juta, dari total arisan yang seharusnya Rp 100 juta.

Kasus ini bermula ketika ia mengikuti dua nomor arisan online dengan tersangka yakni senilai Rp 20 juta dan Rp 100 juta.

Namun yang diduga tertipu di arisan ke dua, yakni Rp 100 juta dimana yang direncanakan akan menerima uang Rp 100 juta dari nilai yang ia setor Rp 78 juta malah dibatalkan secara sepihak oleh tersangka.

Sementara itu Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk arisan senilai Rp 100 juta. Setiap bulannya ia menyetor uang sebesar Rp 6 juta rupiah ke tersangka.

Begitu hari yang ditunggu datang, tersangka malah mengatakan uangnya hangus karena IA pernah telat membayar arisan.

Soal telat membayar diakui korban, namun keterlambatan itu terjadi di arisan yang senilai Rp 20 juta dan itupun sudah membayar denda sebesar Rp 50 ribu perhari sesuai aturan yang dibuat tersangka.

Tanggal : 17 April 2024
Rep, kam : Abhi.
Lokasi : Medan, Sumut.

Dianjurkan