Populer: Pengusaha Nilai THR Ojol Tak Tepat; Unilever PHK 7.500 Pekerja

  • 2 bulan yang lalu
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra atau driver ojek online (ojol) kurang tepat. Ini jadi berita paling banyak dibaca pada Rabu (20/3).

Selain itu ada berita soal Unilever yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 7.500 pekerja mereka.

Kadin menyebut THR untuk driver ojol tidak tepat. Padahal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Dianjurkan